Puluhan Usaha Non Esensial di Pekanbaru Diberi Surat Teguran

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:22:17 WIB Cetak

Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 30 tempat usaha non esensial seperti hiburan umum, rumah makan hingga perbengkelan, diberikan surat teguran oleh tim pengawasan perkantoran sektor non esensial dan esensial dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Koordinator tim pengawasan perkantoran sektor non esensial dan esensial Zulfahmi Adrian menyebut, surat teguran diberi lantaran puluhan sektor non esensial tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV tahap tiga.

"Jadi kita sudah layangkan 30 surat teguran selama PPKM level IV ini," ungkapnya," Senin (16/8/2021).

Sementara untuk sektor perkantoran, disampaikan pria yang akrab disapa Bang Zoel ini sebagian besar telah mematuhi aturan PPKM level IV.

"Untuk perkantoran, mayoritas sudah mematuhi surat edaran," ucapnya.

Dikatakan Zoel, sejauh ini tim sudah mengawasi 800 objek pengawasan. Mereka bertugas mengawasi di jalan-jalan protokol dan 15 kecamatan.

Menurutnya, sosialisasi masih harus dioptimalkan mengingat masih banyak dari pelaku usaha sektor non esensial yang belum mengetahui poin di dalam PPKM level IV.

"Sekarang kita sudah bagi 25 tim untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Mereka berpedoman pada surat edaran Walikota Pekanbaru dan instruksi Menteri Dalam Negeri," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+