Ada Kuota 2 Persen, Pemko Pekanbaru Beri Peluang ke Disabilitas jadi P3K

Selasa, 19 September 2023 - 23:00:02 WIB Cetak

Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan peluang kepada peyandang disabilitas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy menyebutkan, tahun ini pemerintah kota setempat akan menerima sebanyak 707 P3K guru, kesehatan dan teknis.

"Dari total kuota (707), dua persen itu disiapkan untuk penyandang disabilitas," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Ia menyampaikan, kuota bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kementerian PAN-RB.

"Artinya, pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, kita selaku pemerintah daerah patut mendukung," ujarnya.

"Makanya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah," ulasnya.

Berdasarkan pengumuman penerimaan 707 P3K yang diumumkan BKPSDM Pekanbaru di website bkpsdm.pekanbaru.go.id, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi P3K.

Pertama, pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kedua, pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar.

c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: [email protected]

Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+