Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Dilarang Sediakan Kantong Plastik Mulai 2020

Selasa, 26 November 2019 - 12:38:38 WIB Cetak

Foto ilustrasi/net

BETUAH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mulai menerapkan peraturan walikota (perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan mulai 2020 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri menyebut, naskah perwako dimaksud sudah disampaikan pihaknya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan," ungkapnya, Selasa (26/11/2019).

Dengan pelarangan itu, warga disarankan menggunakan tas belanja ramah lingkungan. "Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," ujarnya.

Pelarangan penggunaan kantong plastik, terang Zulfikri, sudah diterapkan sejumlah daerah seperti Kota Banjarmasin.

"Disana (Banjarmasin) masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," sebut dia.

Menurut Zulfikri, penerapan perwako larangan penggunaan kantong plastik justru bakal menguntungkan pelaku usaha. Karena para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

Apalagi saat ini sejumlah ritel di Pekanbaru sudah ada yang memberlakukan plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada. "Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+