Sering Langka, Warga Mampu Turut Nikmati Elpiji Subsidi 3 Kg

Kamis, 05 Desember 2019 - 17:09:12 WIB Cetak

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

BETUAH.COM, PEKANBARU - Kekosongan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang sering terjadi di pangkalan dalam Kota Pekanbaru sejak beberapa waktu terakhir, bukan akibat berkurangnya pasokan dari Pertamina.

"Tapi lantaran masih ada warga yang belum sadar ia mampu dengan tetap menggunakan gas yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu tersebut," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai hearing dengan Komisi II DPRD dan Pertamina, Kamis (5/12/2019).

Sejauh ini, kata dia, pasokan elpiji 3 kg dari Pertamina telah mencukupi kebutuhan mencapai 650 hingga 700 ribu tabung per bulan. Ratusan ribu elpiji itu disuplai ke sekitar 800 pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Jadi kalau untuk kuota yang disuplai Pertamina, itu mencukupi," ungkap Ingot.

Selain turut dinikmati warga mampu, terang Ingot, pihak pangkalan juga ada yang bermain dengan menjual gas melon tersebut ke pengecer untuk mendapat keuntungan lebih. Akibatnya, gas yang diecer dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau HET nya kan hanya Rp18 ribu per tabung untuk wilayah Pekanbaru," sebut dia.

"Jadi itulah beberapa permasalahan yang kita temukan di lapangan (yang menjadi penyebab kekosongan elpiji subsidi 3 kilogram di pangkalan)," ulas mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini.

Masih adanya pangkalan yang bermain dengan menjual elpiji subsidi ke pengecer dan warga mampu, diakui Ingot bentuk belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan pihaknya di lapangan.

Untuk itu, ia mengajak RT-RW dan warga terlibat aktif melakukan pengawasan secara bersama-sama. "Karena dengan jumlah sekitar 800 pangkalan, tentu pengawasan secara menyeluruh sulit kita lakukan. Peran serta pejabat wilayah setempat dan masyarakat juga kita butuhkan," ucapnya.

Jika ditemukan adanya pangkalan nakal tersebut, warga bisa melaporkan ke Disperindag untuk dilakukan penindakan sesuai aturan berlaku. "Kalau ada laporkan, pasti kita tindak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sepanjang 2019 ini Disperindag Pekanbaru telah menindak sebanyak 33 pangkalan nakal. 7 di antaranya diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+