Sopir Bus TMP Ugal-ugalan, Lapor ke Nomor Ini Biar Dipecat

Senin, 16 Desember 2019 - 21:00:09 WIB Cetak

Bus Trans Metro Pekanbaru

BETUAH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberikan tindakan tegas hingga pemecatan kepada sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang ugal-ugalan di jalan raya.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, tindakan ugal-ugalan sopir bus TMP tidak hanya mengancam keselamatan penumpang, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya sopir yang ugal-ugalan, warga bisa melaporkannya ke nomor 0811 7634 888.

"Begitu dapat informasi (dari masyarakat), langsung kita proses," ujarnya, Senin (16/12/2019).

Agar memudahkan pihaknya melakukan penindakan, informasi yang disampaikan harus lengkap seperti mencatat nomor bus TMP bersangkutan, kapan dan dimana kejadiannya.

"Kita berharap laporannya detil, sehingga muda kita melacaknya," ucap mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Setiap pelanggaran yang dilakukan sopir bus TMP, lanjut Yuliarso, akan diproses pihaknya sesuai aturan berlaku.

"Pelanggaran pertama, kita berikan surat peringatan satu hingga seterusnya sampai peringatan ketiga. Apabila tidak juga berubah, bisa dilakukan pemecatan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+