Dokter Paru Sebut Rokok Elektrik Juga Berbahaya Bagi Kesehatan

Rabu, 18 Desember 2019 - 22:47:42 WIB Cetak

Ilustrasi rokok elektrik/net

BETUAH.COM, SIAK - Dokter Paru dr Zarneti Aziz SPP menyebut, bahaya menghisap rokok elektrik atau vape tak kalah dari rokok tembakau. Keduanya dinilai sama-sama dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan.

"Semua rokok itu sama. Baik yang pakai filter, kretek, dan vape, semuanya itu hanya mengalihkan cara tapi tidak memperbaiki kesehatan," tegasnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di aula rapat kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2019).

Dokter Paru, dr Zarneti Azis saat menjadi narasumber pada sosialisasi Perda KTR di aula kantor Bupati Siak. (Foto Humas Siak).

Dikatakannya, di dalam satu batang rokok terdapat bahan-bahan berbahaya seperti tar, nikotin, karbon monoksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Asap rokok sendiri mengandung 4.000 jenis senyawa kimia, 400 zat berbahaya dan 43 zat penyebab kanker.

"Rokok bukan hanya menyebabkan kanker paru-paru saja, tetapi penyakit lain juga muncul. Penyakit tersebut bisa muncul mulai dari ujung kaki hingga ujung rambut. Seperti katarak, kulit keriput, penyakit jantung, kanker, keguguran, bentuk sperma rusak, hingga osteoporosis," papar dr Zarneti Azis.

Dia menyebut, sejauh ini tulisan di kemasan rokok seperti dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, kerusakan kehamilan dan kanker tidak cukup efektif untuk membuat orang berhenti merokok.

"Bahkan, pasien saya sendiri yang sudah sakit paru kronis pun masih saja merokok. Bagaimana mau sembuh," ujar dokter spesialis paru RSUD Tengku Rafian ini.

Namun demikian, dirinya mengaku tak pernah bosan untuk mengajak, dan mengedukasi pasiennya agar segera berhenti merokok. Termasuk rokok elektrik maupun rokok herbal yang tidak ada direkomendasikan dalam bidang kesehatan.

Untuk itu, lanjut dr Zarneti Azis, Perda KTR di Siak mesti terus disosialisasikan ke masyarakatan dan diuji coba, serta di implementasikan sehingga semua masyarakat tahu bahwa saat ini Kabupaten Siak sudah ada Perda KTR yang memiliki aturan hukumnya. (hms/abd)



Baca Juga Topik #kesehatan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+