Satpol PP dan DPMPTSP Pasang Stiker Peringatan di Kosan tak Berizin

Senin, 30 Desember 2019 - 16:25:24 WIB Cetak

Pemasangan stiker peringatan di kosan tak berizin di Jalan Tegal Sari Rumbai, Senin (30/12/2019).

BETUAH.COM, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, melakukan pemasangan stiker peringatan di kos-kosan dua lantai di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019) pagi.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto mengatakan, pemasangan stiker peringatan itu lantaran kos kosan dengan belasan kamar itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari keterangan pemilik bangunan, sebut Quarte, IMB bangunan tersebut sudah pernah diurus pada Januari 2017 lalu.

"Setelah kita cek, memang ada berkasnya tertanggal 24 Januari 2017. Tapi tidak diproses karena syarat TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak pernah mengecek berkasnya karena yang mengurus bukan dia, tapi orang lain (calo)," ungkapnya.

Untuk itu, pemilik bangunan diminta segera menyelesaikan perizinannya. "Setelah IMB selesai, baru kita lepas stikernya," ujar dia.

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto menyebut, saat ini pembangunan kos kosan dua lantai itu sudah hampir rampung.

"Bangunannya sudah selesai sekitar 90 persen, tinggal pengecetan saja lagi. Kamarnya pun sebagian sudah ditempati," ucapnya.

Setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pemilik menyelesaikan proses perizinan. 

"Tadi pemiliknya sudah berjanji menyelesaikan izin dan dia juga tidak keberatan dengan pemasangan stiker karena memang belum ada izin," tutup Desheriyanto. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+