Disperindag Pekanbaru Bakal Wajibkan Pangkalan Buat List Penerima Elpiji 3 Kg

Senin, 30 Desember 2019 - 22:35:41 WIB Cetak

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, menyerahkan gas elpiji 3 kg kepada warga saat melakukan operasi pasar bersama Pertamina.

BETUAH.COM, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bakal mewajibkan kepada pangkalan untuk membuat list atau daftar warga yang berhak menerima elpiji 3 kilogram (kg).

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, penerapan list itu bertujuan untuk memastikan gas melon yang disubsidi pemerintah tersebut benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.

"Selain itu, warga juga tidak perlu antri lagi karena nama mereka sudah ada disana (daftar penerima)," ujarnya, Senin (30/12/2019).

Agar tidak ada pemalsuan data warga penerima elpiji 3 kg, terang Ingot, pihaknya bakal mencocokkan data yang ada di pangkalan dengan warga kurang mampu yang ada tiap RT/RW se Kota Pekanbaru.

"Nanti kita akan koordinasi dengan perangkat RT/RW untuk meminta data siapa saja warga yang berhak untuk menerima gas elpiji bersubsidi ini. Data ini (list) tentu harus disepakati RT, RW hingga ke kelurahan. Dengan demikian, pendistribusian elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran," ucapnya.

Setelah adanya kecocokan data antara pangkalan dan RT/RW, sambung Ingot, nanti daftar warga penerima elpiji subsidi 3 kg akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.

"Jadi, nanti kita coba buatkan kesepakatannya, baru kita tuangkan apakah melalui SK walikota atau peraturan kepala dinas. Dengan demikian, jelas nanti siapa penerimanya sehingga tidak ada lagi kelangkaan," tegas dia.

Menurut Ingot, list warga penerima itu diperlukan mengingat kerapnya terjadi kekosongan stok elpiji 3 kg di tengah mencukupinya pasokan dari Pertamina. Kekosongan itu diduga akibat adanya pangkalan yang menjual gas ke pengecer.

"Bahkan ada informasi bahwa warga yang tidak bertempat tinggal di kawasan pangkalan bersangkutan juga bisa mendapatkan gas. Untuk itu perlu dibuatkan daftar warga penerima di tiap pangkalan," tutupnya.

Sepanjang 2019 ini, Disperindag Pekanbaru telah menindak puluhan pangkalan elpiji nakal yang kedapatan menjual gas ke pengecer dan di atas HET. Sebanyak 7 pangkalan di antaranya langsung diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+