Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberikan izin operasional kepada 145 tempat usaha untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian mengatakan, secara keseluruhan sudah terdapat sebanyak 149 tempat usaha yang mengajukan proposal agar bisa mendapatkan izin operasional.
"Yang telah selesai dirposes sebanyak 145. Empat lagi masih diproses," ungkapnya, Rabu (30/9/2020).
Disampaikan Rudi, sebagian besar dari tempat usaha yang mengajukan proposal kesehatan itu seperti pusat perbelanjaan, hiburan, hotel, restoran dan rumah makan.
"Bagi tempat usaha yang telah mengantongi izin, aktivitasnya selalu kita pantau agar betul-betul beroperasi sesuai aturan belaku dan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Untuk diketahui, seiring dengan penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB), tempat usaha diizinkan kembali beroperasi dengan catatan mendapat izin operasional dari Satgad Covid-19 Kota Pekanbaru.
Agar bisa mendapatkan izin, mereka mesti mengajukan proposal kesehatan yang berisi tentang komitmen pengelola mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. (abd)