Kejari Pekanbaru Kumpulkan Denda Tilang Kendaraan Rp3,2 Miliar

Jumat, 24 Januari 2020 - 20:07:55 WIB Cetak

Sejumlah pengendara roda dua terlihat melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos masuk ke Jalan Puyuhmas tanpa belok ke kanan. Hal itu jelas berisiko terjadinya tabrakan dan dapat merugikan diri sendiri. (dok dishub pekanbaru)

Betuah Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil mengumpulkan denda tilang kendaraan sepanjang tahun 2019 lalu sebesar Rp3,2 miliar. Denda tilang itu masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk tilang, di tahun 2019 kami berhasil mengumpulkan Rp3.229.997.500," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (24/1/2020).

Ia merincikan, denda tilang yang telah menjalani proses peradilan terbanyak dikumpulkan pada Oktober 2019 yang mencapai Rp524 juta. 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tilang cenderung meningkat pada bulan-bulan terakhir 2019, dibanding awal tahun yang rata-rata hanya berkisar Rp240 juta.

Selain berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari ribuan pengendara yang masih gemar melanggar lalu lintas, Kejari Pekanbaru juga menyatakan berhasil menjaring Rp5 miliar beragam perkara tindak pidana umum.

PNBP itu berasal dari denda perkara narkoba sebesar Rp1,9 miliar serta Rp3,2 miliar beragam perkara tindak pidana umum lainnya. Sehingga, secara keseluruhan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengumpulkan Rp8,18 miliar yang masuk dalam PNBP.

"Di tahun 2019 kemarin, bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp8.184.501.256, yang masuk dalam PNBP," ucapnya. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+