Pegawai DLHK Kota Pekanbaru menegur salah seorang warga yang hendak membuang sampah sembarangan. (dok dlhk pekanbaru)
Betuah Pekanbaru - Tim Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah berhasil menjaring 5 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai efek jera, ke-5 warga bersangkutan langsung ditindak. Mereka diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. Jika tidak dibayar, petugas bakal menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga bersangkutan.
"Sanksi ini telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Yakni dikenakan denda minimal Rp250 ribu untuk satu pelanggar," ungkap Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Rubi Adrian, Rabu (29/1/2020).
Sementara di 2019 lalu, Rubi menyebut jika Satgas Kebersihan DLHK Pekanbaru berhasil menjaring sebanyak 231 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.
Ratusan warga tersebut juga didenda masing-masing sebesar Rp250 ribu. Uang denda sendiri disetorkan DLHK Pekanbaru ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan peraturan walikota (perwako) dan peraturan dearah (perda) tentang denda dan kebersihan.
Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (abd)