Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Asal Negeri Jiran

Ahad, 09 Februari 2020 - 23:08:58 WIB Cetak

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memimpin ekspos tangkapan 35 kg sabu, di halaman Mapolda setempat di Pekanbaru, Minggu (9/2/2020). (dok Polda Riau)

Betuah Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia pada Rabu (5/2/2020) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memimpin ekspos di halaman Mapolda setempat di Pekanbaru, Minggu (9/2/2020) mengatakan, sabu puluhan kilo itu diamankan setelah dilakukan pengintaian selama 10 hari di jalur perairan Selat Malaka menuju pelabuhan tikus di Kota Dumai.

Dalam pengungkapan penyelundupan sabu itu, polisi turut mengamakan dua tersangka di antaranya MA (31) yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan dan rekannya AB (25) pemuda yang bekerja serabutan.

Disampaikan Kapolda, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap Speed Boat yang dinahkodai MA dan AB. Kemudian dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat.

"Petugas berhasil menemukan bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 kilogram narkotika jenis sabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar, serta 36 botol cairan vape yang berada di dalam satu kemasan," ungkap Kapolda. 

Dari interogasi yang dilakukan petugas, MA dan AB mengaku disuruh pelaku S yang kini masih dalam pengejaran.

MA dan AB juga mengaku dijanjikan S dibayar Rp5 juta setiap paket. Artinya, tak kurang dari Rp170 juta bakal mereka dapatkan. Tapi nahas, uang itu baru dibayar ketika barang diterima oleh penjemput di darat.

"Tersangka ini telah dua kali beraksi menyelundupkan sabu dengan modus yang sama. Kiriman pertama pada Januari kemarin dan yang kedua berhasil kita gagalkan," ungkap Kapolda.

"Ini merupakan modus operandi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat dua ruang/kotak tertutup fiberglass di dalam kabin kapal," ulas Kapolda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+