Diamankan Polisi, Seorang Pegawai RS dan Perawat Akui Palsukan Hasil Rapid Test

Senin, 29 Juni 2020 - 15:38:09 WIB Cetak

Ilustrasi Covid-19/net

Betuah Sumut - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah berinisial EWT, perempuan usia 49 tahun dan seorang perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah inisal MAP, laki-laki usia 30 tahun, diamankan polisi.

Keduanya diamankan petugas karena diduga memalsukan hasil pemeriksaan rapid test atau tes cepat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Keduanya ditangkap Sabtu (27/6/2020), di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapnuli Tengah," ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin, Minggu (28/6/2020).

Disampaikan Iptu Sormin, pengungkapan kasus itu bermula saat Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ditemukannya dokumen hasil rapid test diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jumat (26/6/2020).

"Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan 1 perempuan (EWT) di Kota Sibolga," ucapnya.

Dari hasil interogasi, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap MAP sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah," ujar Sormin.

Mengenai motif keduanya memalsukan data, kata Sormin, masih diselidiki. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah. Sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di sana.

"Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di wilkum (wilayah hukum) Polres Tapanuli Tengah," terang dia.

Sormin juga menjelaskan pada saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen.

"Lalu 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp350 ribu," tutup Sormin. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+