Tabungan Rp62 Juta di Bank Habis Dikuras, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

Ahad, 06 September 2020 - 18:13:36 WIB Cetak

Pelaku RR alias Romi saat diamankan di Mapolsek Tampan.

Betuah Pekanbaru - Seorang pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa inisial RR alias Romi (19), tega menguras tabungan neneknya MM yang sudah berusia 75 tahun senilai Rp62 juta. Pelaku pun diamankan pada Jumat (4/9/2020) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku memguras ATM milik neneknya dengan cara beberapa kali penarikan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Beberapa kali dilakukan penarikan, dan dia (pelaku) juga transfer ke rekening miliknya. Total Rp62 juta," ungkapnya, Minggu (6/9/2020).

Disebutkan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan korban MM pada Kamis (27/8/2020) lalu. Sepekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kos yang dihuninya di Jalan Durian, Payung Sekaki.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksi pencurian itu ia lakukan sejak Juli lalu. Tepat pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 09.00WIB, pelaku saat itu sedang berada di rumah korban di Jalan Durian, Labuh Baru, Payung Sekaki. 

Ia mengambil kunci kamar neneknya di lemari ruang tamu rumah dan menyimpan di kamarnya. Keesokan harinya, Kamis (2/7/2020) ia masuk ke dalam kamar neneknya secara diam-diam, dengan cara membuka pintu kamar dengan kunci yang telah ia simpan.

"Saat itu ia mengambil ATM Bank Riau-Kepri milik neneknya," terang Kapolsek. 

Tanpa buang waktu, pelaku bergegas ke gerai ATM Bank Riau Kepri yang berada di Jalan Durian dan mengambil uang senilai Rp22,5 juta secara tunai dan transfer ke rekeningnya dengan menggunakan nomor PIN yang telah ia ketahui sebelumnya. 

"Pelaku ini sudah mengetahui nomor PIN ATM korban," ucap kapolsek.

Penarikan uang dari ATM milik korban berlangsung hingga 5 kali dengan jumlah nominal berbeda dan pada tempat serta waktu berbeda. 

Penarikan itu dilakukan secara tunai dan ditransfer ke rekening milik pelaku hingga uang yang ada di dalam ATM korban sebanyak Rp62 juta habis terkuras. 

"Kejadian itu baru diketahui korban pada 27 Agustus 2020 kemarin, dan korban melaporkannya ke Polsek," jelas kapolsek.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat menguras habis uang milik neneknya hanya untuk kebutuhan pribadi.

Turut diamankan bersama pelaku sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nomor polisi BM 4240 HT, 1 unit Handphone Apple 11 warna hitam, 1 unit AirPordx, 1 kipas angin, 1 unit sepeda Fixie warna hitam lingkar pink, pakaian berupa baju dan celana, 1 helm JPX dan kunci kamar beserta kunci lemari kamar. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+