Tiga Spesialis Curanmor dan Seorang Penadah Diringkus Polsek Senapelan

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:44:49 WIB Cetak

Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga saat memimpin ekspos di mapolsek setempat, Selasa (11/2/2020). Tampak ketiga pelaku dan seorang penadah dihadirkan dalam ekspos tersebut.

Betuah Pekanbaru - Tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah beserta seorang penadah, diringkus unit reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga saat ekspos di mapolsek setempat, Selasa (11/2/2020) mengatakan, ketiga pelaku curanmor di antaranya AB (38), DI (38) dan IE (29) serta seorang penadah AT (39) diamankan petugas pada Senin (3/2/2020) kemarin.

Dari hasil interogasi, sebut kapolsek, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi di 38 tempat kejadian perkara (TKP).

"Otak pelakunya (curanmor) AB. AB yang menjadi dalang. Dalam aksinya, AB melakukan secara bergantian dengan DI maupun IE," ungkapnya.

Disampaikan kapolsek, dari 38 kali beraksi, sebanyak 30 kali merupakan pembongkaran rumah yang ditinggal penghuni dan 8 kali melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci T. 

"Untuk delapan sepeda motor itu mereka curi dalam bulan Januari saja. Untuk 30 rumah yang mereka bongkar, terhitung sejak Agustus 2019. Mereka mengambil mesin cuci, gerobak dorong, TV, HP, mesin air, dan peralatan rumah tangga lainnya," terang kapolsek.

Kemudian sepeda motor dicuri pelaku di halaman rumah warga. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pengintaian dengan cara berkeliling mengitari perumahan warga. Disaat suasana sepi dan dirasa aman, mereka bobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. 

Dikatakan Ritonga, untuk pembongkaran rumah mereka lakukan disaat malam menjelang subuh. Mereka sudah menggambar target rumah yang akan mereka curi. 

"Awalnya kita tangkap AB dari rumahnya di Jalan Kapau Sari, Bukit Raya karena adanya laporan yang masuk. Dan kita kembangkan, kita tangkap tersangka lainnya, beserta penadah. Mereka beraksi kebanyakan di wilayah hukum Tampan dan Bukit Raya," papar Kapolsek.

Ditambahkannya, AB merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7tahun penjara. Sementara untuk AT yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 kunci T, 2 kunci Y, mata bor, parang pendek, 2 buah obeng, serta senter kecil. (rki) 



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+