Nihil Laporan, Perusahaan di Pekanbaru Patuhi UMK Rp2,99 Juta

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:09:27 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah sudah mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.997.971.

Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, kepastian itu mengingat hingga kini tidak ada satupun pengaduan karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK masuk ke Disnaker.

"Belum ada (Pengaduan)," ungkapnya, Selasa (11/2/2020).

Jika nantinya ada pengaduan dari karyawan, Sarikoen memastikan bakal memproses perusahaan bersangkutan dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Tentu kita lihat alasannya (perusahaan). Jika ada kesengajaan, maka akan kita teruskan ke bagian pengawasan," ucapnya.

Selain tidak adanya pengaduan dari karyawan, Disnaker juga tidak ada menerima permohonan penerapan UMK 2020 dari pihak perusahaan. Selama sosialisasi Desember 2019 lalu, perusahaan tidak ada yang keberatan.

"Artinya, perusahaan juga menyetujui besaran UMK ini," tegas dia.

Terkait penerapan UMK, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan sesuai aturan berlaku. Hanya saja, perusahaan yang bisa mengajukan benar-benar tidak sanggup berdasarkan laporan keuangan.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan," ucapnya.

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum kepada kepala daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan sudah diterima Disnaker paling lambatnya 10 hari sebelum penerapan.

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit.

Selain itu, perusahaan bersangkutan juga harus melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. 

Kepala daerah melalui Disnaker kemudian memiliki kewenangan untuk melakukan audit kondosi keuangan guna membuktikan ketidakmampuan perusahaan. Jika dari hasil audit ternyata perusahaan dinilai mampu, maka permohonan penangguhan akan ditolak. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+