Truk Boleh Masuk Kota, Tapi Harus Melintas di Rute yang Ditentukan

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:50:03 WIB Cetak

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyatakan, pemerintah kota tidak melarang truk bertonase khususnya jenis colt diesel masuk ke kawasan dalam kota. Hanya saja, truk tersebut harus melintas di rute atau jalur dan waktu yang sudah ditentukan.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Edi Sofyan mengatakan, hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 tertanggal 27 Desember 2019.

"Aturan itu (SK walikota) mengatur, bukan melarang. Mengatur tentang lalu lintas Kota Pekanbaru, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang harus diutamakan. Jadi walikota hanya mengatur rute-rute truk, terutama kendaraan berat," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Saat ini, sebut Edi, pihaknya masih tahap sosialisasi aturan tentang rute truk tersebut. Yang mana, aturan dimaksud dibuat untuk faktor keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, kendaraan dengan tonase berat dikhawatirkan akan dapat membahayakan pengendara lain disaat jam padat.

Oleh sebab itu, terang dia, diperlukannya aturan lalu lintas truk dengan melalui jalur khusus dan hanya dapat melalui jalan kota disaat jam tertentu. 

"Karena keterbatasan ruas jalan, yang rasio truk itu lebar, satuan mobil truk dengan mobil penumpang itu satu banding dua, jadi akan memakan ruas jalan. Jadi truk harus melewati jalur khusus," terangnya. 

Ditambahkannya, sejauh ini tidak ada masalah tentang aturan itu. Organda dan para pengemudi truk pun sudah setuju dengan rute yang telah diatur.

"Ada beberapa ruas jalan yang tidak boleh mereka lewati. Mereka setuju semua," ucap Edi. 

Sesuai permintaan pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru, terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilewati truk colt diesel antara lain, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari persimpangan Jalan Jalan Imam Munandar (dulu Jalan Harapan Raya) sampai ke Jalan Sudirman Bawah.

Kemudian Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Tuanku Tambusai (mulai dari persimpangan Mal SKA hingga ke Jalan Jenderal Sudirman). Selanjutnya truk colt diesel juga tidak dilarang melintas mulai dari Jalan Riau sampai Jalan Soekarno Hatta.

"Cuma kalau mereka ingin melintas diberi izin pada jam tertentu. Jam-jam yang tidak boleh melintas adalah pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.30-16.00 WIB. Pada malam hari, truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," ungkap Edi.

Karena ada dispensasi melintas di kawasan pusat perkotaan, Dishub Pekanbaru diminta para sopir truk colt diesel mendesain ulang rambu-rambu yang telah terpasang. Untuk itu, Dishub akan membuat papan tambahan. 

"Yang jelas, kawasan pusat perkotaan hanya boleh dilewati truk berbobot di bawah 5 ton," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+