Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, BNN Minta Oknum Polisi di Bengkalis Dihukum Mati

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:42:10 WIB Cetak

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan pers pengungkapan sindikat narkoba melibatkan oknum polisi aktif, di kantor BNN Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (19/2/2020). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Betuah Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN), meminta pengadilan memberikan hukuman mati kepada Brigadir RA, oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Brigadir RR yang masih aktif sebagai anggota Polri itu pantas menerima vonis hukuman mati menyusul barang bukti yang disita dari tangannya sangat besar berupa 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi.

"Kalau perlu para hakim yang memutus menjatuhkan hukuman mati. Saya kira itu pantas buat dia," tegas Arman saat memberi keterangan pers di kantor BNN Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).

Hukuman berat bagi Brigadir RA, kata Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, juga pantas lantaran ketika aparat tengah sibuk dan bekerja keras melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, tersangka malah sibuk mencari keuntungan pribadi dengan terlibat dalam jaringan internasional.

"Karena itu kita minta agar diberikan hukuman seberat-beratnya," pinta Arman.

Sementara itu seperti dikutip dari Antarariau.com, Brigadir RA, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ini diamankan bersama tiga pelaku lainnya masing-masing Riman, Hendra, dan Rizal.

Mereka diamankan oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai Dumai di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin secara langsung oleh Irjen Pol Arman Depari itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar sabu yang disimpan di bungkus teh aksara China bewarna hijau, serta enam bungkus besar ekstasi berjumlah 60 ribu butir.

Dalam kasus ini, Brigadir RA dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Brigadir RA sendiri diduga sudah dua kali terlibat penyelundupan narkoba. Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu dengan upah Rp100 juta, dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.

"Saya kira ini bukan pemula. Dan saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," ujarnya kesal.

Lebih jauh, Arman mengatakan sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan modus lama. Yakni, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal. Untuk selanjutnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.

"Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ungkapnya.

Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka. Hanya saja, dia mengatakan bahwa pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Selanjutnya, mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka. (red) 



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+