Satgas Kebersihan Dinas LHK Pekanbaru menegur warga yang membuang sampah sembarangan. (dok satgas kebersihan)
Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, pada Maret 2020 ini kembali menjaring 2 warga buang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.
"Total sudah terdapat sebanyak 17 warga yang terjaring sepanjang Maret ini," ungkap Kepala Dinas LHK Pekanbaru Zulfikri, Sabtu (14/3/2020).
Jika dihitung sejak Januari 2020 lalu, sebut Zulfikri, sudah terdapat sebanyak 49 warga yang dijaring Satgas Kebersihan. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan berlaku.
"Namun dari 49 warga yang terjaring, baru 27 orang di antaranya yang sudah membayar denda. 22 lainnya belum dan terpaksa dilakukan penahanan sementara terhadap KTP warga bersangkutan sampai denda dilunasi," ucapnya.
Disampaikan Zulfikri, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," tutupya.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)