Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi
Betuah Pekanbaru - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi, mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar tidak melanggar regulasi yang ada dalam pemakaian anggaran penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Covid-19.
"Jangan sampai melanggar regulasi yang ada," tegasnya mengingatkan, Senin (27/4/2020).
Disampaikan Ayat, pemakaian anggaran penangan Covid-19 harus mesti sesuai regulasi guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari.
"Hati-hati dalam mengelola anggaran bencana. (Karena) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)bakal mengawasi penggunaan anggaran dalam menangani Covid-19," ucapnya.
Disebutkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, anggaran penanganan, pencegahan dan antisipasi pandemi Covid-19 tersebut masuk dalam refocusing APBD tahun 2020.
Pemerintah kota sendiri sudah melaporkan adanya refocusing anggaran ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada awal April 2020, sekaligus rincian anggaran penanganan covid-19 yang terbagi untuk beberapa peruntukan. (abd)