Tagihan Listrik Pelanggan Membengkak, Begini Penjelasan PLN Riau

Jumat, 05 Juni 2020 - 23:37:57 WIB Cetak

Foto ilustrasi meteran listrik

Betuah Pekanbaru - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) menyatakan, lonjakan tagihan listrik yang kini ramai dikeluhkan pelanggan bukan akibat terjadinya kenaikan tarif dasar listrik.

General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Daru Tri Tjahjono menyebut, tarif listrik yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif yang ditetapkan sejak 2017 lalu.

"Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan," tegasnya, Jumat (5/6/2020).

Terkait terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik sebagian pelanggan pada bulan Juni dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan tagihan rata-rata 3 bulan terakhir.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian Bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

"Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan," ungkap Daru.

Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang kenaikan tagihan rekening Bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari rekening Bulan Mei 2020.

PLN memberikan solusi dengan cara 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening Bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening Bulan Juli 2020.

Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.

"Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter," jelas Daru.

Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.

Untuk menghindari terjadinya penumpukkan atau antrian yang panjang, PLN membuat posko layanan khusus keluhan tagihan kenaikkan rekening listrik di masing-masing kantor ULP agar bisa memberikan pelayanan dengan baik sesuai protokol Covid-19.

Daru menyampaikan saat ini PLN memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.

"Kami imbau pelanggan bisa memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan angka stand meter sehingga lebih mudah, transparan dan terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan pencatatan stand meter," imbau Daru.

Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Finacial Technology, ATM dan Payment Point Online yang tersebar. (red)

 


Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan oleh Cakaplah.com dengan judul "Tagihan Listrik Masyarakat Membengkak, PLN Riau Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif"



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+