Satgas Kebersihan Pekanbaru Jaring 70 Warga Buang Sampah Sembarangan

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:53:55 WIB Cetak

Salah seorang warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan. (Dok Satgas DLHK Pekanbaru)

Betuah Pekanbaru - Satuan tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 70 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

"Dari Senin kemarin bertambah 7 orang yang di OTT (operasi tangkap tangan). Jadi total sudah 70 orang yang terjaring," ungkap Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Rabu (10/6/2020).

Namun dari 70 warga yang terjaring, baru 32 di antaranya yang melakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu. Sehingga total denda yang sudah terkumpul sebanyak Rp8.000.000.

"Masih ada 38 orang lagi yang belum membayar denda dan KTP nya terpaksa kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," ujar Rubi Adrian.

Sebelumnya, sebut Rubi, pengawasan sempat dilonggarkan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun saat ini Satgas Kebersihan sudah kembali standby melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk itu kita terus mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku. Apapun dan bagaimanapun, mari tertib dalam hal membuang sampah demi terciptanya Kota Pekanbaru yang bersih," ajaknya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+