Pekanbaru Sudah Izinkan 70 Tempat Usaha Beroperasi

Jumat, 10 Juli 2020 - 16:07:55 WIB Cetak

Quarte Rudianto

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah memberikan izin kepada 70 tempat usaha untuk beroperasi di masa penerapan new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto menyebut, puluhan tempat usaha itu diizinkan beroperasi karena telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

Secara keseluruhan, terang dia, sudah terdapat sebanyak 109 tempat usaha yang mengajukan izin untuk bisa beroperasi di masa PHB. 

"Tapi baru 70 yang kita proses dan diberikan izin," ungkapnya, Jumat (10/7/2020).

Adapun rincian usaha yang mengajukan izin tersebut di antaranya 43 perhotelan, 27 restoran, 21 hiburan, 12 supermarket, warnet 1 dan 5 usaha lainnya.

Permohonan izin dalam bentuk proposal kesehatan Covid-19 tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dan kepada pengunjung. 

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti menyediakan alat pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak. 

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan di tempat mereka," ucapnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+