Dishub Pekanbaru Segera Terapkan BLUe Pengganti Buku KIR

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:50:13 WIB Cetak

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mulai 20 Juli mendatang mulai menerapkan Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) sebagai pengganti buku Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebut, buku KIR dalam bentuk smart card itu nantinya akan diterbitkan secara langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Nantinya seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).

Dengan penerapan BLUe, juga terjadi perubahan tarif retribusi uji KIR dari tarif biasa. Perubahan tarif KIR ini disampaikan Yuliarso merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.

Pembayaran retribusi sendiri akan dilakukan dengan sistem non tunai atau melalui setoran bank.

"Sebelumnya pembayaran KIR Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada BLUe nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB)," terang dia.

Ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, yakni retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji. Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan. 

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan, penerapan BLUe saat ini sudah masuk tahapan sosialisasi dan soft launching. Peralihan setoran tarif ini juga untuk mencegah kebocoran pendapatan. 

"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," ujarnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+