Beraksi di Tenayan Raya, Dua Jambret Babak Belur Dihakimi Warga

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:09:07 WIB Cetak

Ilustrasi jambret/net

Betuah Pekanbaru - Dua pelaku jambret babak belur dihakimi warga karena tertangkap tangan saat beraksi di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pelaku masing-masing RAM (18) dan RSL (20), menjadi bulan-bulanan warga yang kesal setelah keduanya gagal melarikan diri. Keduanya terjatuh dari sepeda motor saat ingin lari dan bersembunyi di semak belukar.

Warga pun lantas mengepung dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui merupakan mantan narapidana atau residivis tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Rabu (22/7/2020) membenarkan kejadian itu.

"Mereka merampas handphone milik korbannya. Sekarang mereka sudah kita amankan," ungkapnya.

Disampaikan kapolsek, peristiwa itu bermula pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban, WAA (31) sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya Yen, melintas di Jalan H Imam Munandar, Tenayan Raya. 

Istri korban kala itu sedang menggenggam handphone milik korban, namun dari arah belakang datang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. 

"Seketika pelaku mengambil handphone korban yang dipegang istrinya, namun gagal karena mendapatkan perlawanan," terang kapolsek.

Gagal mendapatkan incarannya, kedua pelaku berusaha kabur. Korban pun menurunkan istrinya dan berusaha mengejar kedua pelaku yang kabur dengan sepeda motor. 

Tepat di Jalan Alam Raya, korban mendapati pelaku dan memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga mengakibatkan mereka terjatuh. 

Pelaku berhasil melarikan diri ke arah semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya. Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu untuk mencari pelaku, dan berhasil menemukan kedua pelaku. 

"Korban sempat dibawa ke klinik karena mengalami luka akibat jatuh dari sepeda motornya," ucap kapolsek.

Saat itu kedua pelaku tak dapat lagi mengelak akibat dikepung massa. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya namun gagal. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E J Manulang menyebut bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Untuk pelaku RAM merupakan napi asimilasi yang baru bebas pada Mei 2020 kemarin. 

"Mereka sempat babak belur dihakimi massa. Untuk RAM ini baru keluar (penjara) 11 Mei kemarin," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata RAM mengaku telah melakukan jambret 4 kali, sejak dirinya bebas. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Limapuluh pada Juni kemarin sebanyak dua TKP, Wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota pada Juni kemarin, dan Wilayah Hukum Bukit Raya pada 3 Juli kemarin. 

Untuk pelaku RSL juga telah melakukan jambret sebanyak dua kali, di wilayah hukum Polsek Limapuluh pada April dan Mei 2020.

"Modus mereka dengan cara memepet korbannya dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku merampas barang berharga korban," pungkasnya. 

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor merk honda Beat warna biru yang dikendarai pelaku, dan satu handphone merk asus warna biru Navy milik korban. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+