Preteli Isi Rumah Tetangga, Pria Pengangguran Diringkus Polsek Rumbai

Rabu, 30 September 2020 - 20:08:41 WIB Cetak

Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni

Betuah Pekanbaru - Seorang pria pengangguran inisial PS (28), diringkus Unit Reskrim Polsek Rumbai. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mempreteli isi rumah tetangganya.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku PS bersama rekannya FM yang kini masih diburu polisi pada Sabtu (19/9/2020) kemarin. 

Saat kejadian, korban Yusrinaldi (58) sedang tidak berada di rumahnya di Jalan Siak II, Gang Abadi, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

"Pelaku masuk rumah korban lewat ventilasi dapur. Rumah kosong karena pemilik rumah jualan," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni, Rabu (30/9/2020).

Korban baru mengetahui isi rumahnya sudah dipreteli pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB sehabis jualan.

Sesampai di rumahnya, korban melihat ventilasi atau angin-angin dan pintu dapur sudah dalam keadaan rusak. Kemudian korban mengecek barang barang di rumahnya. Namun, barang-barang seperti vacum cleaner, blender, genset, kamera digital, hingga sepatu bermerek dan tas ransel sudah hilang. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta. Korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Rumbai. Unit reskrim Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian tersebut. 

"Hingga kami berhasil mengamankan salah satu pelaku dirumahnya yang tak jauh dari TKP. Pelaku juga mengakui barang-barang tersebut telah ia jual melalui PJBO," terangnya. 

Kemudian pengembangan terus dilakukan, hingga diamankan RM (32) yang berperan sebagai tempat penitipan barang hasil curian sebelum dipasarkan dan dijual lewat media sosial PJBO.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Lukman menambahkan, pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk beli tuak, makan-makan. Untuk biaya sehari-hari lah karena dia tidak bekerja," jelasnya seraya menyebutkan jika pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+