Warga Pekanbaru Dilarang Keluar Kota Terhitung 20 Hingga 23 Agustus 2020

Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:42:40 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, melarang warga di Ibukota Provinsi Riau bepergian keluar kota selama cuti bersama tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H/2020 M dan libur panjang terhitung 20 hingga 23 Agustus mendatang.

Dikatakan walikota, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020
tentang Larangan Berpergian Keluar Kota Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

"Jadi, dalam rangka cuti bersama tahun baru Islam dan libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 sampai dengan 23 Agustus 2020, kita himbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru agar tidak berpergian keluar kota," ucapnya, Rabu (19/8/2020).

Menurut walikota, dengan kondisi sebaran wabah Covid yang semakin meningkat saat ini sehingga wilayah Kota Pekanbaru kembali masuk zona merah, maka diperlukan langkah pencegahan dan pengendalian dengan mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Mari sama-sama kita patuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ajaknya.

Kemudian kepada seluruh camat, lurah dan RT/RW untuk terus menghimbau warga di lingkungan kerja masing-masing agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

"Kita berharap himbauan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh semua pihak," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+