Lima Hari Razia Masker di Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp10,5 Juta

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:42:38 WIB Cetak

Tim gabungan saat menindak warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp10,5 juta dalam lima haria razia masker.

Pada razia yang digelar tanggal 10, 11, 12, 13 dan 18 Agustus 2020, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 411 warga yang melanggar protokol kesehatan. Dari 411 pelanggar, 42 orang di antaranya memilih membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

"Jadi Rp10.500.000 yang terkumpul sejak awal razia protokol kesehatan, itu dari 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (20/8/2020).

"Sementara 369 pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi kerja sosial," ulas dia.

Disampaikan Burhan, sanksi yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). 

"Dalam perwako tersebut, bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+