Bejat, MU Tega Gauli Anak Tiri di Bawah Umur Selama 8 Tahun

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 22:55:48 WIB Cetak

Pelaku MU yang berhasil diamankan Polres Kampar

Betuah Kampar - Bejat, seorang ayah di Kabupaten Kampar MU alias TA (53), tega menggauli anak tirinya berulang kali yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan pelaku selama 8 tahun.

Perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban F yang kini berusia 14 tahun, menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya. Sang ibu pun lantas melaporkan suaminya ke Polres Kampar.

Tim Opsnal Polres Kampar pun lansung bergerak memburu pelaku dan berhasil diamankan di Jalan Garuda Sakti Km 9 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (28/8/2020).

"Pelaku sudah diamankan Jumat siang," ungkap Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri.

Penangkapan, kata Fajri, bermula dari adanya laporan orang tua korban, Riana, warga Dusun III Ujung Padang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang ke Polres Kampar.

Dalam laporan itu, pelapor mengaku anaknya F (14) telah dicabuli berulang kali oleh MU yang tak lain ayah tiri korban. 

Peristiwa ini terungkap sekitar Bulan Februari 2020 lalu, saat F (korban) bercerita kepada Riana (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya, MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun. Namun, pelapor baru melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar pada Kamis (7/8/2020). 

"Begitu ada laporan langsung kita perintahkan Kanit II Satreskrim Ipda Fitriyeni guna melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," sebutnya. 

Tiga pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus dan langsung dilakukan penangkapan di salah satu tempat di Jalan Garuda Sakti. 

"Saat kita lakukan cek urin, ternyata positif narkoba, mengandung Metamphetamin. Pelaku menggunakan narkoba," sebut Fajri. 

Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Fajri.***



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+