Kotak Infak Kosong, Seorang Pemuda Curi TV LED Masjid Al Jihad Sukajadi

Ahad, 06 September 2020 - 15:31:36 WIB Cetak

Ilustrasi pencurian/net

Betuah Pekanbaru - Seorang pemuda inisial TNW alias Dito (18), diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi lantaran nekat mencuri satu unit TV LED merk Toshiba 55 inch di Masjid Al Jihad Jalan Melur, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

Pelaku diamankan polisi sebelum sempat menikmati hasil curiannya, lantaran aksi pelaku ketahuan oleh garim masjid melalui kamera pengintai atau CCTv.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat (4/9/2020) malam sekira pukul 02.00 WIB dengan cara menyelinap masuk melewati jendela masjid.

Aksi pelaku, terang kapolsek, ketahuan oleh garim masjid Ahmad Sirotol karena mendengar suara seperti benda jatuh. Penasaran, ia pun melihat dari rekaman CCTv masjid. 

Dari CCTv tersebut, Ahmad Sirotol melihat ada seorang lelaki tak dikenal terlihat keluar dari jendela masjid. Saat itu juga ia menghubungi pengurus mesjid, dan pengurus masjid segera menghubungi Polsek Sukajadi. 

"Tim kami turun ke TKP, dan petugas melihat pelaku masih ada di sekitar lokasi dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan," ungkapnya, Minggu (6/9/2020).

Saat diamankan, pelaku sedang membawa satu unit TV LED merk Toshiba 55 inch warna hitam yang sebelumnya terpasang di dalam Masjid Al Jihad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlebih dahulu merusak dua kota infak di masjid. Namun sayang, kota infak incarannya dalam keadaan kosong.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Teratai, Gang Istikomah, Kecamatan Sukajadi itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga mengaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

"Motifnya karena butuh biaya untuk hidup sehari-hari. Dia (pelaku, red) pengangguran. Tidak sempat dihakimi masa karena cepat kita amankan," tutup kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+