Oknum Polisi Ditangkap Karena Kepergok Hendak Curi Baterai BTS

Kamis, 20 Februari 2020 - 20:36:58 WIB Cetak

Foto ilustrasi pencurian baterai tower/TribrataNews

Betuah Jakarta - Seorang oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan inisial PLG (41), diamankan karena kepergok hendak mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) salah satu provider telekomunikasi di dalam komplek TNI AU Dirgantara 3 Halim Perdana Kusuma.

Informasi penangkapan terhadap PLG itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi Kamis, (20/2/2020).

"Polres Timur yang tangani," ujarnya.

Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dilaporkan ke Polsek Makassar, Jakarta Timur pada Jumat (14/2/2020) lalu pukul 01.30 WIB. 

Terdapat dua orang saksi yang mengetahui kejadian itu di antaranya Idha dan Suprayitno. Kedua saksi merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Menurut keterangan saksi Idha, pada Jumat pukul 21.30 WIB ia melihat tiga orang (termasuk pelaku) mondar-mandir di depan rumahnya. Saksi curiga karena ketiganya sudah terlihat sejak beberapa hari terakhir terus mondar-mandir di dapan rumahnya.

Idha lalu menegur ketiga orang tersebut yang sedang berada di menara provider tersebut. Ketiga ditegur, pelaku kaget. Dua pelaku yang berada di atas menara langsung turun dan kabur menggunakan sepeda motor.

Begitu pula dengan PLG yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun saksi Suprayitno mencegahnya pergi dengan memegang sepeda motor PLG hingga terjatuh.

Meski terjatuh, PLG masih berupaya lari dan masuk ke pekarangan rumah dan tidak bisa keluar, sehingga langsung diamankan oleh kedua saksi.

Lantas PLG diserahkan ke POM AU untuk diproses dan diserahkan lagi ke Polsek Makasar, Polrestro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya akan memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan PLG setelah proses pidananya selesai ditangani Polrestro Jakarta Timur.

"Kalau proses pidana tetap di Timur. Kalau pidananya selesai ya kita proses ke kode etik di kita lewat propam," kata Budi.

Saat dikonfirmasi anggota tersebut betugas dibagian apa dan bagaimana kinerjanya selama bertugas, Budi tidak menjelaskan secara detail karena baru bertugas di Polrestro Jaksel.

"Yang pasti Polrestro Jakarta Selatan lah. Untuk lebih jelasnya saya kurang monitor gimana, saya kan baru di sini. Intinya siapapun yang melakukan pelanggaran mau pidana, atau apapun akan kita proses lagi. Selesai pidana nya baru kita proses kode etiknya," kata Budi.

Terkait apakah yang bersangkutan akan dipecat dari tugasnya sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Budi mengatakan sanksi tergantung dari hasil sidang kode etik nanti.

"Ya tergantung nanti itu kan hasil sidang kode etik yang menentukan, setelah pidana selesai baru kode etik, ya salah satu ancaman hukumannya ya itu (pemecatan). Itu maksimalnya," tutup Budi seperti dikutip dari Antara. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+