Persiapan Belum Matang, PSBM Kecamatan Tampan Ditunda

Rabu, 09 September 2020 - 14:48:00 WIB Cetak

Ahmad Ismail

Betuah Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan yang sebelumnya dijadwalkan mulai Kamis (10/9/2020) besok, diundur Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad Ismail mengatakan, tak jadinya PSBM di Kecamatan Tampan lantaran persiapan dari pemerintah kota sendiri belum matang.

"Kalau lihat persiapan, sepertinya besok belum bisa," ungkapnya, usai rapat teknis pelaksanaan PSBM di ruang rapat lantai III komplek MPP, Rabu (9/9/2020).

"Kapan pastinya, belum bisa saya sampaikan karena persiapan harus matang," ulas dia.

Persiapan yang belum matang tersebut salah satunya soal Peraturan Walikota (Perwako) tengang PSBM. "Kita akan menyempurnakan peraturan walikota dulu dan perlu koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait," tutup Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kota menjadwalkan PSBM di Kecamatan Tampan mulai Kamis (10/9/2020) sebagai upaya memutus sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insyaallah Kamis besok akan kita mulai," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usia memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan OPD teknis, di ruang rapat perkantoran walikota di Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

Untuk tahap awal, sebut walikota, hanya satu kecamatan yang akan diisolasi yakni Kecamatan Tampan.

"Kita mulai di Tampan dulu. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," ungkapnya.

Disampaikan walikota, pemilihan Kecamatan Tampan dalam penerapan PSBM telah berdasarkan kajian dari tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19. 

Sementara terkait aturan PSBM sendiri apakah diberlakukan di jam tertentu seperti PSBB beberapa waktu lalu, walikota menerangkan sudah ada teknisnya namun perlu diatur terlebih dahulu melalui peraturan walikota (perwako) yang diharmonisasi dengan peraturan gubernur (pergub).

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," ucapnya.

Seiring itu, ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB kemarin. 

"Kita seleksi lagi penerima bantuan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+