Pengemudi Pajero yang Tabrak Pesepeda Menyerahkan Diri ke Polisi

Senin, 14 September 2020 - 22:05:53 WIB Cetak

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Betuah Pekanbaru - Setelah sempat melarikan diri usai menabrak dua pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman hingga menewaskan seorang pesepeda, pengemudi Pajero Sport inisial MA, menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020) siang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra menyebutkan, pelaku MA menyerahkan diri ditemani keluarga dan pengacaranya.

"Pelaku berinisial MA. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pukul 10.50 tadi," ungkap Kompol Emil.

Dalam pelariannya, terang Kompol Emil,  pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Pekanbaru untuk memenangkan diri. Pelaku mengetahui korban yang ia tabrak meninggal dunia dari pemberitaan di media sosial. 

Dari keterangan singkat pelaku, bahwa dalam insiden pagi itu pelaku baru saja pulang dari luar kota, dan dalam perjalanan ke rumahnya. Saat itu pelaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan sedang. 

"Pelaku dari luar kota dengan kecepatan kendaraan yang tidak terlalu tinggi. Pelaku ini bekerja di salah satu pabrik sawit," terang Emil. 

Pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 dan 4, tentang kecelakaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal berat, serta pasal 312, tentang kecelakaan dengan tidak menolong korban. 

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp75 juta. Kami masih menjalani pemeriksaan, untuk lebih lanjut akan kami informasikan kembali," pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang pesepeda ZH (44) tewas setelah ia ditabrak sebuah mobil yang diduga melaju kencang di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Jalan Arifin Achmad, Minggu (13/9/2020) pagi.

Perempuan yang menjadi korban itu diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Simpang Tiga itu tewas di tempat kejadian perkara (TKP) akibat benturan keras dan mengeluarkan banyak darah di bagian kepalanya.

Sementara satu pesepeda lagi HJ (30) yang dilaporkan mengalami luka serius.

Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku berupa mobil jenis Mitsubishi Pajero warna putih mutiara dengan nomor polisi BM 1233 RQ, diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru pada Minggu (13/9/2020) sore di kediaman MA. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+