Razia Masker Hari ke-4, Tim Gabungan di Pekanbaru Jaring 24 Pelanggar

Kamis, 17 September 2020 - 23:40:43 WIB Cetak

Tim gabungan saat razia masker di Jalan Imam Munandar, Kamis (17/9/2020).

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang Penindakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan pada razia masker hari keempat, Kamis (17/9/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, razia kali ini hanya dipusatkan di Jalan Imam Munandar tepatnya di depan objek wisata Alamayang.

"Tim gabungan berhasil menjaring 24 pelanggar," ungkapnya.

Disampaikan Doni, dari 24 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, 23 orang di antaranya memilih sanksi sosial membersihkan sampah.

"Sementara 1 orang membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu," ucapnya.

Dengan demikian, total sudah terdapat sebanyak 134 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia masker di Pekanbaru sejak 4 hari terakhir.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+