Tim Gabungan Kembali Jaring 394 Pelanggar PSBM Tampan

Ahad, 20 September 2020 - 17:33:52 WIB Cetak

Tim gabungan menyisir satu persatu tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, Sabtu (19/9/2020) malam.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 394 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, dijaring tim gabungan pada razia hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dinihari.

Dengan demikian, total sudah terdapat sebanyak 742 pelanggar PSMB yang dijaring dan ditindak tim gabungan di Kecamatan Tampan.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni mengatakan, dari 394 pelanggar tersebut sebanyak 297 di antaranya diberikan sanksi teguran, 47 sanksi tertulis, 47 sanksi kerja sosial dan 3 orang dilakukan penahanan KTP oleh petugas.

"Jadi total yang terjaring pada razia hari keempat berjumlah sebanyak 394 orang," ungkapnya, Minggu siang.

Disampaikan Doni, sebagian besar warga yang ditindak tersebut merupakan mereka yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB, serta ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan dan diingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya," ucap Doni.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+