Gakkum Covid Pekanbaru Sudah Tindak 1.160 Pelanggar PSBM Tampan

Rabu, 23 September 2020 - 13:16:46 WIB Cetak

Tim gabungan menyisir satu persatu tempat usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menindak sebanyak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni mengatakan, seribu lebih pelanggar yang ditindak itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir.

Pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar. "Yang mana 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial," ungkap Doni, Rabu (23/9/2020).

Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 di antaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis.

Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni dan tim, saat melakukan pemantauan penerapan PSBM di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar yang dijaring meningkat dengan jumlah 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.

Razia hari kelima Minggu (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.

Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.

"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 18 diberi teguran tertulis," papar Doni.

Disampaikannya, sebagian besar dari pelanggar yang terjaring didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+