Langgar Batas Kecepatan, Sejumlah Pengemudi Ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai

Senin, 28 September 2020 - 22:55:37 WIB Cetak

Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.

Betuah Pekanbaru - Sejumlah pengemudi yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), ditilang pihak kepolisian karena kedapatan memacu laju kendaraan melewati batas maksimum 80 kilo meter perjam.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana mengatakan, penindakan terhadap pengemudi yang melaju kencang di tol yang baru diresmikan secara virtual oleh Presiden Jokowi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain.

"Iya, audah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak kepolisian," ungkap Indrayana, Senin (28/9/20).

Namun berapa jumlah kendaraan yang sudah ditilang, Indrayana belum bisa memastikan. Penilangan juga bagian penerapan edukasi, yang sebelumnya sudah disampaikan melalui media masa, sosial termasuk baleho termasuk petunjuk aturan sat melalui tol.

"Jumlah kendaraannya saya harus cek dulu dari pendataan (kepolisian), selaku penindakan hukum. Yang jelas penindakan tilang sudah ada dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," ucapnya.

Adapun untuk pengawasan pemantauan kecepatan kendaraan, menggunakan speed gun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan ditentukan, diberi tindakan langsung. 

"Bekerja sama dengan Polda, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," papar Indrayana lagi.

Lebih lanjut, Indrayana juga mengatakan dua hari pasca beroperasinya jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut, tercatat sudah ada 15 ribu lebih kendaraan melintas.  

Dimana pada hari pertama, Sabtu, (26/9/20) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan. Sementara hari berikutnya sebanyak 9.172 kendaraan. 

"Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru-Dumai pasca peresmian," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+