Tinggal Pencetakan DPA, APBD-P Pekanbaru 2020 Sudah Bisa Digunakan

Jumat, 06 November 2020 - 17:03:15 WIB Cetak

Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal

Betuah Pekanbaru - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,7 triliun lebih, kini sudah bisa digunakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, APBD-P tersebut telah bisa digunakan sejak 26 Oktober lalu.

"Per tanggal 26 (Oktober) kemarin, itu APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," ungkapnya, Jumat (6/11/2020).

Namun secara administrasi, terang dia, masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya," ucap Syoffaizal.

Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+