Pekanbaru Sudah Izinkan 154 Tempat Usaha Beroperasi

Jumat, 06 November 2020 - 22:19:22 WIB Cetak

F Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini sudah mengizinkan sebanyak 154 tempat usaha untuk beroperasi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru F Rudi Misdian menyebutkan, 154 tempat usaha itu terdiri dari 56 perhotelan, 7 bioskop, 32 restoran, 34 hiburan, 12 supermarket dan 12 warnet.

"Kemudian 12 izin diberikan kepada tempat usaha lain-lain," ucapnya, Jumat (6/11/2020).

"Khusus bioskop, memang sudah ada 7 izin yang kita proses, tapi sampai saat ini belum ada yang beroperasi karena memang belum diizinkan beroperasi," ulas Rudi.

Disampaikannya, untuk bisa beroperasi di tengah pandemi covid, pelaku ataupun pengelola tempat usaha wajib mengajukan proposal kesehatan ke Satgas Covid-19 melalui DPM-PTSP.

Proposal tersebut berisi komitmen pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi usaha.

"Setiap permohonan yang masuk, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika telah sesuai protokol kesehatan, baru izinnya diproses," sebut Rudi.

Kemudian bagi tempat usaha yang sudah diberi izin, akan dilakukan pengawasan di lapangan.

"Jadi kita tinggal melihat komitmen mereka dalam menjalankan persyaratan atau aturan yang ditetapkan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+