Tiang Reklame di Trotoar Jalan Bakal Dieksekusi Satpol PP

Kamis, 12 November 2020 - 17:32:18 WIB Cetak

Burhan Gurning

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bakal menertibkan seluruh papan reklame yang berdiri di atas trotoar jalan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, keberadaan tiang reklame di trotoar jalan melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame.

"Jadi tidak dibolehkan," ucapnya, Kamis (12/11/2020).

Untuk itu, kata dia, semua tiang reklame yang menyalahi aturan menjadi target penertiban ke depannya. Sama seperti Bando, tiang reklame ini akan dipotong secara bertahap.

"Semuanya itu akan kita potong sesuai aturan perda kita," ujarnya.

Pantauan di lapangan, saat ini banyak tiang reklame yang berdiri di trotoar jalan. Seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. Di Jalan Sudirman, ada sekitar tujuh tiang yang lokasinya tak jauh dari perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Berdasarkan Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan, reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+