Warga Pekanbaru Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru 2021

Ahad, 20 Desember 2020 - 19:33:43 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga di Ibukota Provinsi Riau merayakan malam pergantian tahun dari tahun 2020 ke 2021 mengingat saat ini Kota Bertuah masih dihantui wabah virus corona.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, larangan merayakan malam pergantian tahun itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 86/SE/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

Disampaikan Jamil, ada 5 poin dalam SE tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru tersebut.

Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan," terang Jamil dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Ketiga, dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Keempat, seluruh pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu operasional tempat usaha/hiburan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Kelima, diminta kepada seluruh camat lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).

"Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021," tutup Jamil. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+