APBD Pekanbaru 2021 Baru Bisa Bayar Kebutuhan Dasar

Kamis, 21 Januari 2021 - 23:21:49 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, hingga kini baru bisa digunakan untuk membayar kebutuhan dasar.

"Seperti untuk pembayaran gaji (pegawai), air, listrik dan telpon," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (21/1/2021).

Pemakaian APBD, sebut dia, terkendala lantaran ada penatausahaan di sistem baru yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum tuntas dikerjakan.

"SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri yang belum bisa kita kerjakan di penatausaha keuangannya," ucap Jamil.

"Namun kalau secara administrasi, pemakaian APBD 2021 sudah tidak ada persoalan," ulasnya.

Menjelang tuntasnya SIPD, terang Jamil, kegiatan pembangunan yang telah diprogramkan tahun ini belum bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena itu, saat ini kebutuhan mendasar dulu yang kita selesaikan," tutup mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+