Dinas Perindag Pekanbaru Kembali Buka Layanan UTTP Pekan Depan

Jumat, 29 Januari 2021 - 19:17:06 WIB Cetak

Kepala Dinas Perindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengecek kesiapan pelayanan UTTP di UPT Metrologi.

Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mulai pekan depan kembali membuka pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di UPT Metrologi.

Kepala Dinas Perindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, pelayanan UTTP dibuka kembali seiring diterimanya tanda atau cap tera sah tahun 2021 dari kementerian terkait.

"Untuk itu bagi masyarakat yang akan menera atau menera ulang UTTP bisa langsung datang ke kantor UPT Metrologi," pintanya, Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya, kata Ingot, proses layanan UTTP harus dihentikan sejak (22/12/2020). Pasalnya, alat kelengkapan harus diservis dan tanda sah tera harus dikembalikan ke negara. 

"Saat ini tanda sah baru telah sampai, sehingga baik masyarakat, BUMN, pedagang pasar, maupun indsutri swasta lainnya sudah bisa mendapatkan layanan UTTP mulai pekan depan," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Ingot, sasaran tera ulang bukan berarti sasaran itu belum pernah ditera. Kemungkinan sudah ditera sebelumnya dan harus ditera ulang secara berkala karena tera dan tera ulang UTTP merupakan kewajiban demi kepastian hukum dan ketepatan takaran bagi konsumen dan produsen dalam transaksi.

Proses tera dan tera ulang UTTP bisa dilakukan setiap setahun sekali untuk alat ukur massa. Sementara alat ukur volume bisa dilakukan tera kembali dalam rentang 1 tahun.

Proses tera ulang diperlukan karena ada kemungkinan UTTP bisa berubah atau rusak. "Tera dan tera ulang itu sebenarnya bukan kewajiban tapi kebutuhan untuk ketepatan takaran," tegas Ingot. 

Ingot juga menambahkan, jika ada keluhan konsumen seperti takaran SPBU atau meteran listrik PLN yang tak normal. Masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya.

"Meski layanan SPBU itu sudah ditera, jika ada keluhan konsumen, kita wajib untuk tera ulang. Begitu juga layanan listrik, memang meterannya dari pusat, tapi jika ada keluhan kita harus tera," pungkasnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+