Ada Gangguan Trantibum, Laporkan ke Satpol PP Pekanbaru Melalui Call Center Ini

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:06:30 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) ke call center 085337364646.

"Semua masalah tentang ketentraman dan ketertiban umum bisa dilaporkan melalui nomor tersebut," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (17/2/2021).

"Contohnya ada kemacetan yang disebabkan penataan PKL (pedagang kaki lima) yang kurang baik. Silahkan difoto dan dikirim ke call center kita," pintanya menambahkan.

Selain masalah trantibum, pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 juga bisa dilaporkan mengingat Satpol PP juga ada tugas tambahan mengawasi pelaksanaan prokes di dalam segala aktivitas masyarakat.

"Contoh, ada laporan dari masyarakat, itu di wilayah Rumbai ada kerumunan. Itu misalnya, dan ini menyangkut tugas tambahan penanganan covid," ucap Iwan.

Setiap laporan yang masuk melalui call center, lanjut mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pekanbaru ini, akan langsung ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.

"Alangkah baiknya laporan itu disertai lokasi kejadiannya, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera menindaklanjuti," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+