Kelurahan dan Kecamatan di Pekanbaru di-Deadline Laksanakan MTQ

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:58:45 WIB Cetak

Kabag Kesra Setdako Pekanbaru Sarbaini

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan batas waktu paling lambat hingga pekan pertama Maret kepada seluruh kelurahan dan kecamatan untuk melaksanakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Kabag Kesra Setdako) Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, deadline itu sesuai hasil rapat persiapan pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat kota yang dipimpin Sekdako Muhammad Jamil, Selasa (16/2/2021).

"Jadi untuk tingkat kelurahan dan kecamatan, kita kasih target paling lambatnya minggu pertama Maret sudah harus selesai," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).

Dari 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru, kata Sarbaini, hingga kini baru terdapat beberapa di antaranya yang telah menuntaskan pelaksanaan MTQ tahun 2021.

"Sementara untuk kecamatan, dari 15 kecamatan, baru Kecamatan Payung Sekaki dan Pekanbaru yang melaksanakan MTQ dan saat ini masih berlangsung," paparnya.

Untuk itu, lanjut Sarbaini, pemerintah kota mendorong seluruh kecamatan agar dapat menggesa dan menuntaskan pelaksanaan MTQ sesuai waktu yang ditentukan.

"Karena MTQ tingkat kota, paling lambat minggu ketiga Maret sudah dilaksanakan. Karena itu, MTQ kelurahan dan kecamatan tentu harus tuntas sebelum MTQ tingkat kota," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Sarbaini, MTQ ke-53 tingkat kota akan dipusatkan di komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya.

"Rencanya, untuk astaka utama akan kita bangun di Islamic Center. Kemudian gedung yang ada di kawasan perkantoran walikota, kita maksimalkan sebagai tempat pelaksanaan cabang-cabang MTQ," tutup dia. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+