Lantik Enam PTP Hasil Assesment, Sekdako Perintahkan Langsung Bekerja

Kamis, 09 Desember 2021 - 12:28:44 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil saat melantik dan mengambil sumpah jabatan enam pejabat PTP, Rabu (8/12/2021) malam.

Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (8/12/2021) malam melantik enam Pejabat Tinggi Pratama (PTP) hasil assesment atau seleksi terbuka.

Keenam pejabat yang dilantik tersebut di antaranya Akmal Khairi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kemudian Sarbaini sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM), Zaini Rizaldy Saragi sebagai Kepala Dinas Kesehatan, serta Muhammad Firdaus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan.

Selanjutnya Hendra Afriadi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terakhir Yulianis sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam arahannya, Muhammad Jamil menyampaikan bahwa pejabat tinggi pratama yang dilantik tersebut sudah melalui proses penjaringan yang dikenal sebagai assesment. Selanjutnya, nama-nama yang lulus diajukan ke KASN sebelum disetujui untuk dilantik.

"Proses Assesment sudah dilakukan dan mereka ini hasilnya," ucapnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Jamil berpesan agar langsung menjalankan tugas di tempat kerja yang baru.

"Harapannya tentu para pejabat tinggi pratama ini langsung bekerja mengingat banyak tugas yang sudah harus dilakukan. Terutama dalam percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka assesment untuk 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki pimpinan definitif.

Kedelapan OPD dimaksud terdiri dari DPM-PTSP, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas LHK, BPKAD, Sekretaris DPRD dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Dari 8 OPD yang di-assesment, pelamar atau peserta assesment tidak mencukupi. Yang mana sesuai aturan, untuk satu jabatan yang di-assement minimal diikuti oleh tiga peserta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+