Zona Kuning Corona, Kegiatan di Rumah Ibadah di Pekanbaru Dilonggarkan

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:39:36 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, memasangkan masker kepada salah seorang anak.

Betuah Pekanbaru - Kota Pekanbaru, Riau, kini sudah berstatus zona kuning dari sebelumnya zona oranye sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan, zona kuning dengan tingkat sebaran wabah rendah itu sesuai pemetaan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat.

"Awal tahun ini, kita masih di masa pandemi corona. Namun dalam pemetaan corona, Pekanbaru sudah masuk tingkat penyebaran rendah atau zona kuning sejak pekan lalu," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kata walikota, daerah yang berstatus zona kuning diizinkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar sistem tatap muka dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Belajar tatap muka ini sudah mulai kita laksanakan sejak awal pekan lalu," ucapnya.

Dengan berstatus zona kuning, lanjut walikota, kegiatan di rumah-rumah ibadah yang ada di Kota Bertuah juga mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kegiatan ibadah di masjid juga kami berikan kelonggaran. Namun, pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Menurut walikota, prokes mesti menjadi perhatian khusus mengingat sebaran wabah virus corona masih tergolong tinggi di sejumlah wilayah di tanah air terutama di Pulau Jawa dan Bali. 

Pulau Sumatera sebagai penyanggah Pulau Jawa dan Bali tidak menutup kemungkinan kembali merebaknya wabah jika masyarakat tidak disiplin menerapkan dan mematuhi prokes pencegahan Covid-19.

"Makanya kita harus bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+