Tim gabungan dari DLHK dan Satpol PP Pekanbaru, saat pemeriksaan izin operasional LPS yang akan membuang sampah di trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026).
Betuah Pekanbaru - Tiga angkutan sampah ilegal yang menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), diamankan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Ketiga angkutan sampah ilegal tersebut diamankan di trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, ketiga angkutan sampah ilegal itu terjaring saat tim gabungan dari Bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP melakukan pemeriksaan izin operasional terhadap angkutan sampah di trans depo Jalan Air Hitam.
"Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Dari pemeriksaan, didapati tiga unit mobil angkutan yang tidak mengantongi izin operasional," ungkapnya, Rabu (9/9/2026).
"Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS," ulas Reza.
Sementara itu, Kepala Bidang
Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) Juli Victorino menjelaskan, pengemudi dan ketiga angkutan sampah ilegal itu langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk penindakan hukum.
"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," ucapnya.***