MTQ ke-53 Tingkat Kota Pekanbaru Digelar 27 Maret

Jumat, 12 Maret 2021 - 14:25:06 WIB Cetak

Suasana rapat teknis penyelenggaraan MTQ ke-53 yang dipimpin Sekdako Muhammad Jamil, Jumat (12/3/2021).

Betuah Pekanbaru - Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tahun 2021 tingkat Kota Pekanbaru, dijadwalkan berlangsung mulai 27 Maret mendatang.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, usai memimpin rapat teknis penyelenggaraan MTQ ke-53, Jumat (12/3/2021).

Dikatakannya, MTQ tahun ini akan dipusatkan di komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya. MTQ sendiri hanya dilangsungkan pada siang hari.

"Karena masih masa pandemi corona, kami menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Makanya MTQ ini tidak dilaksanakan pada malam hari," ucapnya.

Selain itu, sebut Jamil, peserta MTQ juga dibatasi. Yang mana khafilah yang hadir hanya untuk yang ikut lomba. "Tidak semua pegawai harus menghadiri pembukaan MTQ tingkat kota," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdako Pekanbaru Sarbaini mengungkapkan, untuk Astaka Utama MTQ akan dibangun di Islamic Center.

Kemudian untuk cabang-cabang MTQ yang diperlombakan akan digelar di sejumlah ruangan yang ada di gedung utama komplek perkantoran walikota.

"Seperti untuk cabang Tafsir Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab, Tahfiz 10, 20, dan 30 Juz akan digelar di Aula Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian," terang dia.

Kemudian cabang Kaligrafi di lantai 3 Islamic Center. Khotmul Quran di aula Fitnes lantai 6 gedung utama. Cabang pidato atau ceramah juga di lantai 6. Sedangkan tilawah dewasa dan anak-anak di ruangan Bagian Kerjasama lantai 4 gedung utama.

Selanjutnya cabang Tahfiz 100 dan 500 hadis digelar di musala lama yakni lantai dasar gedung utama. Musabaqah makalah Quran di lantai 6. Serta Tahfiz 1 dan 5 juz tilawah di ruang Data Center Diskominfotiksan lantai 3.

"Gedung utama ini dipakai selama 3 hari," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+