Polsek Kerumutan Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Soal Larangan Karhutla

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:59:34 WIB Cetak

Personel Polsek Kerumutan bersama Babinsa Koramil 15 Kuala Kampar menyebarkan Maklumat Kapolda Riau ke warga, Selasa (16/3/2021).

Betuah Pelalawan - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Polsek Kerumutan, terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) ke tengah-tengah masyarakat.

Pada Selasa (16/3/2021), sosialisasi dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama 2 anggota dan 1 anggota Babinsa Koramil 15 Kuala Kampar.

"Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri.

Di samping itu, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan. Dalam sosialisasi ini, personel Polsek Kerumutan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

"Agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” harap Fajri.***



Baca Juga Topik #Pelalawan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+